Pemkab Deliserdang Wajib Melakukan Penggajian 2.341 Guru P3K PW Sesuai Ketentuan Ombudsman

Dalam dunia pendidikan, keberadaan guru sangat vital, terutama di tingkat daerah. Namun, tantangan sering muncul, demikian juga dengan kebijakan yang terkait dengan penggajian. Di Kabupaten Deliserdang, perhatian publik tertuju kepada 2.341 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) yang hingga saat ini belum menerima penggajian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan pemerintah daerah terhadap ketentuan yang telah ditetapkan. Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi S.Sos., M.SP, menyoroti isu ini dan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hak para guru.
Pelanggaran Hak Guru PPPK PW di Deliserdang
Herdensi mengungkapkan bahwa ketidakpastian penerimaan gaji bagi 2.341 guru PPPK PW adalah pelanggaran yang serius. Dalam tanggapannya, ia menekankan bahwa Pemkab Deliserdang wajib membayar penggajian tersebut melalui APBD, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan ini merupakan langkah penting untuk memastikan hak-hak para guru terpenuhi, dan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pendidikan yang berkualitas.
Ketentuan Penggajian Berdasarkan Surat Edaran
Penggajian guru PPPK PW harus mengikuti pedoman yang telah ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor: 900.1.1/227/SJ yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD guna memenuhi kebutuhan penggajian guru PPPK PW.
- Penggajian harus dialokasikan sesuai dengan klasifikasi dan kodefikasi yang telah ditentukan.
- Penggunaan nomenklatur perencanaan keuangan daerah menjadi bagian penting dalam penggajian.
- Kode anggaran untuk belanja jasa guru PPPK PW adalah 5.1.02.02.01.0083.
- Penggajian harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
- Pemerintah daerah bertanggung jawab untuk memastikan alokasi anggaran tersebut.
Dasar Hukum dan Kategori PPPK
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: 16 Tahun 2025 menjelaskan tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Dalam keputusan tersebut, terdapat dua kategori PPPK yang diatur, yaitu PPPK Penuh Waktu dan PPPK Paruh Waktu. Keduanya memiliki mekanisme penggajian yang berbeda, di mana PPPK Penuh Waktu dibiayai melalui belanja pegawai, sedangkan PPPK Paruh Waktu menggunakan anggaran belanja barang dan jasa.
Penggajian PPPK Paruh Waktu
Herdensi menjelaskan bahwa penggajian bagi PPPK Paruh Waktu harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa para guru yang telah direkrut oleh pemerintah daerah berhak atas gaji, karena mereka bekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, tidak adanya gaji untuk mereka adalah pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, termasuk para guru yang mengabdi di bawah perjanjian kerja dengan negara.
Diskriminasi dalam Penggajian
Salah satu isu yang mencuat adalah adanya perlakuan yang tidak adil terhadap PPPK PW di Kabupaten Deliserdang. Beberapa instansi pemerintah daerah memberikan gaji kepada pegawai mereka, sementara guru PPPK PW tidak mendapatkan hak yang sama. Herdensi mengingatkan bahwa pemerintah tidak boleh bersikap diskriminatif dalam hal penggajian. Setiap sektor harus diperlakukan sama, tanpa memandang jenis pekerjaan yang dilakukan.
- Pemerintah harus memberikan gaji kepada semua pegawai yang bekerja sesuai dengan ketentuan.
- Perlakuan diskriminatif akan merugikan kualitas pendidikan di daerah.
- Setiap pekerja berhak atas upah yang adil.
- Ketidakadilan ini dapat mempengaruhi motivasi kerja para guru.
- Penggajian yang tidak merata dapat menimbulkan konflik internal dalam organisasi.
Pentingnya Penggajian untuk Pelayanan Publik
Penting untuk dicatat bahwa penggajian guru PPPK PW terkait langsung dengan pelayanan publik, khususnya dalam sektor pendidikan. Herdensi menekankan bahwa solusi konkret harus segera diambil untuk memastikan pelayanan pendidikan tidak terganggu. Pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan respons yang cepat dan tepat terhadap situasi ini, agar para guru yang telah berkontribusi dapat menerima imbalan yang sesuai.
Reward bagi Guru yang Bekerja Keras
Herdensi menegaskan bahwa setiap guru yang telah bekerja dengan baik seharusnya mendapatkan reward atau penghargaan atas dedikasinya. Meskipun belum ada pengaturan yang rinci, peraturan yang ada sudah menjelaskan bahwa gaji bagi PPPK Paruh Waktu berasal dari belanja barang dan jasa yang ada di APBD. Oleh karena itu, pemenuhan hak ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Dengan adanya perhatian dari Ombudsman, diharapkan Pemkab Deliserdang dapat mengambil langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan isu ini. Penggajian yang adil dan sesuai ketentuan adalah langkah awal untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik bagi para guru, yang pada gilirannya akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di daerah.
Kesimpulan
Melalui penggajian yang tepat dan sesuai ketentuan, Pemkab Deliserdang tidak hanya memenuhi kewajibannya terhadap guru PPPK PW, tetapi juga berinvestasi dalam pendidikan yang berkualitas. Kesejahteraan para guru adalah fondasi dari pendidikan yang baik, dan pemerintah daerah harus berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap guru mendapatkan hak-haknya tanpa diskriminasi. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan pelayanan publik dalam bidang pendidikan dapat terjaga dan ditingkatkan, demi masa depan yang lebih baik bagi generasi penerus.