Pengadaan Lampu Rp1,2 Miliar di Dishub Medan Memicu Sorotan dan Potensi Kasus Korupsi

Di tengah sorotan publik yang semakin tajam, pengadaan lampu LED senilai Rp1,2 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan menjadi perhatian utama. Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) mengungkapkan kekhawatiran terkait pengelolaan anggaran yang diduga bermasalah. Kasus ini bukan hanya mencerminkan isu tunggal, tetapi juga merupakan bagian dari masalah sistemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun dalam pengelolaan anggaran di instansi tersebut.
Persoalan yang Berulang di Dishub Medan
Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari AM Sinik, menilai bahwa situasi di Dishub Medan tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, dugaan masalah ini merupakan bagian dari rangkaian panjang persoalan pengelolaan anggaran yang telah menjadi sorotan selama beberapa tahun terakhir. Masyarakat mulai mengajukan keluhan sejak tahun 2023, terutama setelah pengelolaan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) beralih ke Dishub Kota Medan.
“Sejak awal tahun 2023, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat mengenai kondisi lampu jalan. Keluhan ini mencakup aspek kualitas serta distribusi pemasangan yang tidak merata di berbagai wilayah,” ungkap Azhari pada hari Minggu, 12 April 2026. Hal ini menandakan adanya indikasi awal yang perlu diteliti lebih lanjut.
Meningkatnya Sorotan Publik
Seiring berjalannya waktu, perhatian publik terhadap Dishub Medan semakin meningkat, terutama pada tahun 2024 dan 2025. Pada periode tersebut, sejumlah masalah muncul yang berujung pada proses hukum dan menjerat pejabat instansi terkait. Menurut Azhari, kondisi ini menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengawasan internal di dalam Dishub Medan.
Memasuki tahun 2025, LIPPSU mengungkapkan adanya beberapa temuan audit yang mengarah pada indikasi ketidaksesuaian dalam proses pengadaan barang dan jasa. Ini termasuk masalah dalam penggunaan sistem e-katalog yang seharusnya memudahkan transparansi dan akuntabilitas.
Dugaan Ketidaksesuaian dalam Pengadaan
Azhari menegaskan bahwa ketika temuan tersebut masuk ke tahap audit dan pengawasan, seharusnya ada perbaikan yang signifikan. Namun, jika pola yang sama tetap berulang, maka akan muncul dugaan adanya sistem yang tidak sehat di dalam instansi tersebut. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan patut ditindaklanjuti.
Pengadaan Lampu LED yang Menimbulkan Kontroversi
Pada tahun anggaran 2026, LIPPSU menyoroti pengadaan sebanyak 2.280 unit lampu LED 45 watt yang total nilainya mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Azhari melakukan penelusuran terhadap data e-katalog dan menemukan adanya perbedaan harga antara penyedia yang dipilih dan penyedia lain yang menawarkan produk serupa dengan harga lebih rendah.
“Dari temuan ini, selisih harga bisa mencapai puluhan juta rupiah. Ini adalah jumlah yang signifikan dalam konteks efisiensi anggaran,” ujarnya. Ia juga menilai bahwa kondisi ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam proses penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), yang seharusnya menjadi acuan dalam pengadaan.
Indikasi Persekongkolan dalam Pemilihan Penyedia
LIPPSU mengungkapkan bahwa pola yang sama tampaknya berulang dalam berbagai fase kegiatan pengadaan, mulai dari perencanaan anggaran, penyusunan spesifikasi, hingga pemilihan rekanan. Azhari berpendapat bahwa ketidaktransparan dalam perencanaan, HPS yang tidak optimal, dan pemilihan penyedia yang tidak mencerminkan harga terbaik dapat dianggap sebagai indikasi adanya korupsi berjamaah.
- Perencanaan anggaran yang tidak transparan
- Harga Perkiraan Sendiri yang tidak akurat
- Pemilihan penyedia yang tidak kompetitif
- Kurangnya sistem pengawasan internal
- Adanya indikasi persekongkolan dalam proses pemilihan
Desakan untuk Evaluasi Menyeluruh
Dalam menanggapi persoalan ini, LIPPSU mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan penggunaan anggaran di Dishub Medan. Azhari menegaskan pentingnya memeriksa pejabat pengguna anggaran serta pihak terkait lainnya agar masalah ini tidak berlarut-larut tanpa penanganan yang tepat.
“Kami tidak ingin menunggu sampai ada penetapan tersangka. Perbaikan harus dilakukan sejak dini untuk mencegah dugaan penyalahgunaan anggaran lebih lanjut. Jika tidak, kami akan mengangkat temuan ini ke aparat penegak hukum,” tegasnya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan ikut berperan aktif dalam mengawasi penggunaan anggaran publik, khususnya program yang langsung berkaitan dengan kepentingan warga, seperti penerangan jalan umum.
Respons Dinas Perhubungan Kota Medan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kota Medan belum memberikan tanggapan resmi terkait sorotan yang disampaikan oleh LIPPSU. Keberadaan masalah ini memicu spekulasi dan menambah kompleksitas dalam pengelolaan anggaran daerah yang seharusnya transparan dan akuntabel.
Ketidakjelasan ini menjadi tantangan bagi Dishub Medan untuk meningkatkan kinerjanya dan memberikan penjelasan yang memadai kepada publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran yang dialokasikan untuk kebutuhan mereka dikelola dan digunakan secara efektif.
Dengan adanya perhatian dari lembaga independen seperti LIPPSU, diharapkan pengelolaan anggaran di Dinas Perhubungan Kota Medan bisa lebih baik ke depannya, serta mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
