Kuliah Umum UIC: Jaksa Ahli Fri Hartono Bahas Penegakan Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Jakarta – Dalam era transformasi hukum di Indonesia, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru memunculkan tantangan dan peluang baru bagi penegakan hukum. Dr. Fri Hartono SH MH, sebagai Jaksa Ahli Utama di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, menekankan bahwa sejak berlakunya kedua undang-undang tersebut pada 2 Januari 2026, penegakan hukum seharusnya tidak hanya fokus pada kepastian hukum, tetapi juga harus mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat luas. Ini menjadi suatu tantangan yang besar bagi seluruh elemen penegak hukum untuk menciptakan sistem hukum yang lebih responsif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Peran Strategis Jaksa dalam Penegakan Hukum
Dalam kuliah umum yang diadakan di Fakultas Hukum Universitas Ibnu Chaldun (UIC) pada 13 Juni 2026, Dr. Fri Hartono menjelaskan bahwa jaksa memiliki peranan yang sangat penting dalam mendukung terciptanya negara kesejahteraan. Sebagai penegak hukum, jaksa dituntut untuk menangani perkara dengan profesionalisme, integritas, dan berpihak pada kepentingan publik. Penerapan prinsip-prinsip ini merupakan langkah awal untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang ada.
“Idealnya, penegakan hukum adalah proses yang mampu menghadirkan keadilan, menciptakan kemanfaatan, serta memberikan kepastian bagi masyarakat,” ungkapnya di hadapan ratusan peserta kuliah yang antusias. Menurutnya, hal ini merupakan landasan utama bagi setiap penegak hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan KUHP dan KUHAP yang baru.
Tema Kuliah Umum: Penegakan Hukum Pasca KUHP dan KUHAP Baru
Dengan tema “Penegakan Hukum Indonesia Pasca Lahirnya KUHP 2023 dan KUHAP 2025”, kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan-perubahan yang akan terjadi dalam praktik penegakan hukum. Peserta diberikan wawasan tentang bagaimana penerapan undang-undang baru ini akan mempengaruhi berbagai aspek hukum dan masyarakat.
- Perubahan Paradigma: Dari Kepastian Hukum Menuju Keadilan
- Peran Jaksa dalam Menangani Kasus secara Profesional
- Keberpihakan Hukum pada Masyarakat
- Implementasi Prinsip Keadilan dalam Proses Hukum
- Mampu Menjawab Kebutuhan Masyarakat Modern
Kehadiran Para Pimpinan Universitas
Acara kuliah umum ini tidak hanya dihadiri oleh Dr. Fri Hartono, tetapi juga oleh sejumlah pimpinan Universitas Ibnu Chaldun, termasuk Rektor Dr. Rahma Marsinah SH MH dan Direktur Pascasarjana Dr. Sobandi, SH, MH. Kehadiran mereka menunjukkan komitmen universitas dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum di Indonesia, khususnya dalam menghadapi perkembangan terbaru dalam sistem hukum.
Dr. Rahma Marsinah dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih atas kehadiran Jaksa Ahli Utama pada Jampidum Kejagung, Dr. Fri Hartono. “Kami sangat menghargai partisipasi beliau dalam memberikan kuliah umum ini. Ini adalah momen penting bagi kami untuk merenungkan dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan tinggi,” ujarnya.
Pemberian Penghargaan kepada Dr. Fri Hartono
Setelah kuliah umum selesai, acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh Kaprodi UIC, Dr. Indriarti SE SH MH Mkn, kepada Dr. Fri Hartono sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusinya dalam bidang pendidikan hukum. Penghargaan ini tidak hanya mencerminkan pengakuan atas dedikasinya, tetapi juga sebagai motivasi bagi para akademisi dan praktisi hukum lainnya untuk terus berkontribusi dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia.
Penghargaan ini menjadi simbol penting dalam mendorong kolaborasi antara dunia akademik dan praktisi hukum, yang diharapkan dapat menghasilkan sinergi positif dalam penegakan hukum di Indonesia. Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, diharapkan penegakan hukum pasca KUHP dan KUHAP baru dapat berjalan dengan lebih baik, membawa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Implikasi Perubahan Hukum bagi Masyarakat
Perubahan dalam KUHP dan KUHAP tidak hanya berdampak pada sistem hukum, tetapi juga pada masyarakat secara keseluruhan. Masyarakat diharapkan lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks hukum yang baru. Peningkatan pengetahuan hukum di kalangan masyarakat akan memudahkan mereka dalam menghadapi proses hukum dan memperjuangkan keadilan.
Dr. Fri Hartono menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi masyarakat agar mereka dapat lebih aktif dalam berpartisipasi dalam penegakan hukum. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat menjadi mitra yang konstruktif bagi penegak hukum, bukan hanya sebagai objek hukum.
Faktor Kunci dalam Penegakan Hukum yang Efektif
Untuk mencapai penegakan hukum yang efektif, terdapat beberapa faktor kunci yang perlu diperhatikan:
- Transparansi: Proses hukum yang terbuka akan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
- Akuntabilitas: Penegak hukum harus bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.
- Partisipasi Publik: Masyarakat perlu dilibatkan dalam proses hukum untuk menciptakan keadilan yang lebih tepat.
- Pendidikan Hukum: Meningkatkan pemahaman hukum masyarakat untuk memperkuat peran mereka.
- Integritas Penegak Hukum: Penegak hukum harus memiliki integritas tinggi untuk menjalankan tugasnya.
Dengan memperhatikan faktor-faktor ini, diharapkan penegakan hukum pasca KUHP dan KUHAP baru dapat lebih responsif dan adaptif terhadap dinamika masyarakat. Setiap elemen dalam sistem hukum, mulai dari penegak hukum hingga masyarakat, memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan.
Pendidikan Hukum sebagai Pilar Penegakan Hukum
Pendidikan hukum menjadi salah satu pilar utama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif. Melalui pendidikan yang berkualitas, para calon penegak hukum dapat dibekali dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas mereka dengan baik.
Universitas Ibnu Chaldun, sebagai salah satu institusi pendidikan hukum terkemuka, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kurikulum dan pengajaran. Dengan menghadirkan narasumber yang kompeten dan berpengalaman, diharapkan mahasiswa tidak hanya mendapatkan teori, tetapi juga praktik yang relevan dengan perkembangan hukum terkini.
Membangun Sinergi antara Akademisi dan Praktisi Hukum
Kolaborasi antara akademisi dan praktisi hukum sangat penting untuk menciptakan sistem hukum yang lebih baik. Acara seperti kuliah umum ini menjadi jembatan untuk mempertemukan kedua belah pihak, sehingga bisa saling bertukar pengetahuan dan pengalaman.
Melalui sinergi ini, diharapkan akan muncul inovasi-inovasi baru dalam penegakan hukum yang dapat menjawab tantangan zaman. Penegak hukum dan akademisi perlu berkomitmen untuk bekerja sama dalam menciptakan solusi yang berorientasi pada keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Secara keseluruhan, kuliah umum yang disampaikan oleh Dr. Fri Hartono memberikan wawasan yang berharga bagi mahasiswa dan masyarakat luas tentang pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan dan bermanfaat. Dengan pemahaman yang mendalam mengenai KUHP dan KUHAP baru, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem hukum yang lebih baik di Indonesia.





