Gubernur Bobby Mendorong Pemkab/Pemko Segera Selesaikan Perkada dan Tender DBH

Pada Rabu malam, 10 Juni 2026, Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, memimpin rapat virtual yang membahas penyerahan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk Kabupaten dan Kota di seluruh Sumatera Utara. Pertemuan ini berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan. Dalam kesempatan ini, Bobby menekankan pentingnya penyelesaian administrasi terkait DBH agar dana dapat segera disalurkan.
Kendala Penyaluran DBH dan Solusi yang Diharapkan
Meskipun alokasi DBH telah ditetapkan, penyalurannya masih terhambat. Gubernur Bobby mendesak semua Pemerintah Kabupaten dan Kota untuk segera menyelesaikan persyaratan administrasi yang diperlukan. Hingga pertengahan Juni 2026, dana tersebut belum dapat ditransfer karena adanya kendala administratif di beberapa daerah.
Dalam arahannya, Gubernur Bobby menekankan pentingnya penyusunan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan pelaksanaan tender pengadaan barang dan jasa. Ia meminta agar semua proses ini diselesaikan secepatnya agar penyaluran dana dapat dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Tenggat Waktu dan Progres Perkada
“Kami telah memberikan tenggat waktu sampai bulan Juni agar semua dana dapat disalurkan ke Pemerintah Kabupaten dan Kota. Namun, hingga saat ini, belum ada transfer yang dilakukan karena kendala administratif,” ungkap Bobby. Dari total 29 daerah yang berhak menerima alokasi DBH, hanya 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian dokumen.
Pada pertemuan tersebut, Gubernur Bobby juga meminta klarifikasi dari daerah-daerah yang belum menyelesaikan Perkada mengenai masalah yang mereka hadapi. Ia mencatat bahwa dari 16 daerah yang telah menyelesaikan Perkada, hingga saat ini, masih terdapat 10 daerah yang belum melaksanakan proses tender.
Pentingnya Penyelesaian Administrasi untuk Percepatan Transfer Dana
Dengan situasi yang ada, Bobby mengajak seluruh kepala daerah untuk mempercepat penyelesaian kewajiban administrasi yang diperlukan. Hal ini penting agar Dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat dapat segera disalurkan ke kas daerah masing-masing.
Lebih jauh, Bobby mengingatkan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah agar berhati-hati dalam melakukan penghitungan dan penggunaan anggaran. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran DBH harus sesuai ketentuan yang ada dan tidak menimbulkan masalah hukum di masa mendatang.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
“Kegiatan ini murni untuk mendukung pembangunan di masing-masing kabupaten dan kota. Saya meminta agar tidak ada pihak yang mencoba mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari program ini. Ini adalah catatan serius untuk kita semua,” tegasnya. Gubernur Bobby menekankan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana harus dijaga dengan ketat.
Komitmen Pemerintah Provinsi dalam Pengelolaan DBH
Menutup arahannya, Bobby mengingatkan bahwa semua proyek pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, harus dilaksanakan dengan kualitas terbaik. Tujuannya adalah agar manfaat dari proyek-proyek tersebut dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga berkomitmen untuk segera mentransfer dana DBH setelah seluruh persyaratan administrasi dari kabupaten dan kota dinyatakan lengkap. Dengan demikian, diharapkan pembangunan di daerah dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Langkah-Langkah yang Dapat Diambil oleh Pemerintah Daerah
- Segera menyelesaikan Perkada yang diperlukan untuk penyaluran DBH.
- Melaksanakan proses tender untuk pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ketentuan.
- Mengidentifikasi dan mengatasi kendala administratif yang menghambat penyaluran dana.
- Menjaga transparansi dalam pengelolaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan.
- Berkomunikasi secara aktif dengan Gubernur dan pihak terkait untuk memperoleh dukungan.
Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan penyaluran Dana Bagi Hasil dapat segera terlaksana dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan di seluruh Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara.



