Pemkab Deli Serdang dan DPRD Resmi Tetapkan 20 Ranperda untuk Propemperda 2026 termasuk Pemekaran Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), telah secara resmi menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini dilakukan dalam sebuah Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 22 April 2026. Salah satu fokus utama dari ranperda yang ditetapkan adalah pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Kecamatan Sunggal, serta pembentukan Kecamatan Sunggal Selatan.
Rincian Ranperda yang Ditetapkan
Dari total 20 Ranperda yang telah ditetapkan, 12 di antaranya merupakan usulan dari Pemkab Deli Serdang, sementara 5 lainnya merupakan inisiatif dari DPRD. Sisa 3 Ranperda lagi merupakan kategori kumulatif terbuka yang dapat diusulkan selama proses berjalan.
Kebutuhan Pemekaran Kecamatan
Dalam sambutannya, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Lom Lom Suwondo, Bupati Deli Serdang menyatakan bahwa pemekaran kedua kecamatan tersebut sangat diperlukan. Hal ini disebabkan oleh dinamika pembangunan yang tinggi di wilayah tersebut, jumlah penduduk yang padat, serta intensitas mobilitas masyarakat yang meningkat. Selain itu, kebutuhan terhadap pelayanan publik yang terus berkembang menjadi alasan kuat untuk melaksanakan pemekaran kecamatan ini.
Pemekaran Sebagai Sarana Perbaikan Pelayanan
“Pemekaran bukanlah tujuan akhir, melainkan sebuah sarana untuk mendekatkan pelayanan publik, mempercepat respons pemerintahan, dan memperkuat tata kelola di tingkat kecamatan,” ungkap Bupati dalam sambutannya. Dengan pemekaran ini, diharapkan akan tercipta sistem pemerintahan yang lebih responsif dan efisien.
Pentingnya Pemekaran untuk Perencanaan yang Lebih Baik
Pemekaran kecamatan juga dianggap penting karena memberikan peluang untuk perencanaan yang lebih akurat berdasarkan karakteristik lokal. Dengan pembentukan kecamatan baru, alokasi sumber daya manusia dan anggaran dapat dilakukan dengan lebih terfokus. Ini akan memungkinkan peningkatan efektivitas dalam berbagai sektor, seperti:
- Pelayanan kesehatan yang lebih memadai
- Pendidikan yang lebih terjangkau dan berkualitas
- Peningkatan infrastruktur yang lebih baik
- Administrasi kependudukan yang lebih efisien
- Partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam pembangunan
Visi Pembangunan Deli Serdang
Bupati Deli Serdang menambahkan bahwa pemekaran Kecamatan Percut Sei Tuan dan Sunggal merupakan langkah penting dalam mewujudkan visi Kabupaten Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius, dan berkelanjutan. Harapannya, dengan adanya pemekaran ini, seluruh program legislasi daerah untuk Tahun 2026 dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga mendukung terwujudnya visi pembangunan yang telah ditetapkan.
Prospek Masa Depan
Dengan adanya pemekaran kecamatan, prospek masa depan Kabupaten Deli Serdang terlihat lebih cerah. Pemekaran ini tidak hanya akan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik, tetapi juga membuka peluang baru bagi masyarakat untuk lebih terlibat dalam proses pembangunan yang berlangsung di daerah mereka. Partisipasi aktif dari masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program-program pembangunan akan menjadi kunci untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Kesimpulan
Melihat dari berbagai aspek yang telah dibahas, pemekaran kecamatan di Deli Serdang diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang ada saat ini. Dengan penetapan 20 Ranperda dalam Propemperda 2026, pemerintah daerah bersama DPRD menunjukkan komitmen mereka untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut. Ke depannya, diharapkan Deli Serdang akan semakin maju dan sejahtera, sejalan dengan visi dan misi yang telah ditetapkan.


